DARI BITUNG, API KEMERDEKAAN PERS MENYALA: BREAKING NEWS × PRESISI × LBH PSRI

Terkini 22 Aug 2026 15:31 • 3 min read • 127 views • By Hafid A

Share berita ini

DARI BITUNG, API KEMERDEKAAN PERS MENYALA: BREAKING NEWS × PRESISI × LBH PSRI
BITUNG — Semangat kemerdekaan pers kembali digaungkan dari Kota Bitung. Dua pimpinan media yang membawa nama Breaking News dan Presisi tampil dengan k...

BITUNG — Semangat kemerdekaan pers kembali digaungkan dari Kota Bitung. Dua pimpinan media yang membawa nama Breaking News dan Presisi tampil dengan komitmen untuk menghadirkan informasi kepada masyarakat secara cepat, akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta. Gerakan jurnalistik tersebut turut diperkuat dengan kehadiran Ketua Umum LBH PSRI yang menyatakan kesiapan mengawal aspek hukum dalam pelaksanaan tugas pers.

Pimpinan Breaking News dan Pimpinan Presisi menempatkan kerja jurnalistik sebagai tanggung jawab kepada publik. Mereka tidak hanya mengandalkan kecepatan dalam memperoleh informasi, tetapi juga menekankan pentingnya pengecekan fakta, konfirmasi kepada pihak terkait, serta keberimbangan sebelum sebuah informasi disampaikan kepada masyarakat.

Dengan kendaraan roda dua berwarna kuning sebagai salah satu identitas mobilitas di lapangan, keduanya siap mendatangi berbagai lokasi di Kota Bitung. Dari satu peristiwa ke peristiwa lainnya, tugas jurnalistik dijalankan dengan semangat mencari informasi langsung, mendokumentasikan fakta, dan menyuarakan persoalan yang dinilai memiliki kepentingan bagi masyarakat.

Di tengah derasnya arus informasi digital, kecepatan pemberitaan memang menjadi tuntutan. Namun, Breaking News dan Presisi menegaskan bahwa cepat tidak berarti mengabaikan akurasi. Setiap pemberitaan harus tetap berpedoman pada prinsip jurnalistik, kode etik, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan bertanggung jawab.

Ketua Umum LBH PSRI turut memberikan penegasan mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap insan pers. Menurut komitmen tersebut, apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui ancaman, intimidasi, kekerasan, ataupun tindakan main hakim sendiri.

Landasan kemerdekaan pers telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers, sedangkan Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap tindakan melawan hukum yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, apabila unsur pidananya terpenuhi.

Dalam menghadapi persoalan yang berkaitan dengan dugaan penghinaan, ancaman, atau serangan terhadap kehormatan seseorang maupun kelompok, proses hukum tidak boleh dilakukan secara serampangan. KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 harus diterapkan berdasarkan unsur tindak pidana, konteks, bukti, serta ketentuan yang relevan. Sementara proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan KUHAP baru, UU Nomor 20 Tahun 2025, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak-hak setiap pihak.

Di sisi lain, Dewan Pers memiliki peranan penting dalam mengembangkan kemerdekaan pers dan kehidupan pers nasional. Sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik dapat ditempuh melalui mekanisme pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, serta pengaduan sesuai kewenangan Dewan Pers. Karena itu, keberatan terhadap pemberitaan semestinya diselesaikan melalui jalur yang sah dan profesional, bukan dengan cara membungkam atau mengintimidasi wartawan.

“Kami akan terus bergerak mencari fakta dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Pimpinan Breaking News dan Pimpinan Presisi bersama Ketua Umum LBH PSRI menegaskan bahwa kemerdekaan pers harus dihormati, tetapi pers juga wajib bertanggung jawab dan tunduk pada hukum. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, gunakan hak jawab, hak koreksi, Dewan Pers, atau jalur hukum yang tersedia. Jangan gunakan tekanan dan tindakan melawan hukum untuk membungkam pers.”

BREAKING NEWS × PRESISI × LBH PSRI — BERGERAK MENCARI FAKTA, MENGAWAL HUKUM, DAN MENJAGA KEMERDEKAAN PERS. Dari Kota Bitung, pesan tersebut menjadi pengingat bahwa pers memiliki hak untuk bekerja, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi, dan setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan hukum, bukti, etika, serta mekanisme yang berlaku.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Breking News

Recent Articles

Popular Articles