Satreskrim Polres Bitung Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Aset Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bitung

Kriminal 31 Jul 2026 16:54 2 min read 40 views By hafid

Share berita ini

Satreskrim Polres Bitung Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Aset Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bitung
BITUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian aset milik Dinas...


BITUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian aset milik Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bitung. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bitung dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WITA, personel Unit Jatanras mengamankan seorang pria berinisial JB di wilayah pusat Kota Bitung. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/VII/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT tertanggal 28 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, JB diduga mengambil satu unit LCD Proyektor merek Epson berwarna putih beserta layar proyektor yang merupakan aset milik Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bitung. Peralatan tersebut sebelumnya digunakan untuk kegiatan nonton bareng di kawasan Taman Patung Dotulong.
Dari hasil pemeriksaan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026. Terduga pelaku diduga membawa aset tersebut tanpa seizin pihak yang berwenang, kemudian menyimpannya di rumah sebelum menyerahkannya kepada seseorang sebagai barang jaminan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi karena diduga terlilit utang.
Akibat kejadian tersebut, Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Koperasi dan UMKM diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp332.850.000.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu unit LCD Proyektor merek Epson beserta layar proyektor. Saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, melakukan gelar perkara, serta menyusun berkas perkara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugra Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Bitung dalam menindak setiap dugaan tindak pidana secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana," ujar Kasat Reskrim.
Polres Bitung menegaskan akan terus meningkatkan kinerja penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana demi memberikan rasa aman, kepastian hukum, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polres Bitung.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Breking News